Kasus Ilegal Logging PT CSS di Kab Mura, Mabes Polri Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

    Kasus Ilegal Logging PT CSS di Kab Mura, Mabes Polri Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
    Mabes Polri di Jalan Trononoyo Jakarta Pusat

    JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus kasus illegal logging di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Dirtpidter Baresktim Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, dikutip media ini dari detik.com (19/02/24). 

     "Baru (dilimpahkan) tahap satu. (Dilimpahkan) Senin kemarin tanggal 12 (Februari 2024), " ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/2/2024).

    Nunung menjelaskan, selama proses pelimpahan perkara, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial J di Rutan Bareskrim Polri. Dia menerangkan menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara dilimpahkan untuk pendalaman penyidikan lainnya.

    Sebelumnya diberitakan, Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Seorang berinisial J, yang juga menjabat surveyor dari PT CSS, ditetapkan sebagai tersangka.

    J diketahui sebagai pemberi perintah pembalakan liar yang kemudian dijual ke Lamongan.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan berawal dari laporan terkait pembalakan liar sejak November hingga Desember 2023. Laporan itu, lanjut Nunung, kemudian ditindaklanjuti dan polisi menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790 gelondong.

    Barang bukti tersebut diketahui merupakan hasil penebangan liar PT CSS, yang berkantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.

    Sedangkan lokasi pembalakan yang dilakukan PT CSS berada di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

     "Penyelidikan bermula adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan PT CSS sejak 28 November hingga 1 Desember 2023 dengan petunjuk ditemukannya tunggak-tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan alat berat berupa buldoser, " terang Nunung saat jumpa pers di Lamongan, Kamis (18/1/2024).

    Terhadap tersangka J, tegas Nunung, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

     "Ancaman hukumannya pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 3, 5 miliar, " tandas Nunung.(**/) 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Harapkan Keadilan, PT Anugerah Watindo Telantarkan...

    Artikel Berikutnya

    Ketua PCNU Kobar : Jaga Kamtibmas Paska...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sejarah Nagari Di Minangkabau

    Ikuti Kami